Kurikulum Pendidikan Tinggi
Diposting tanggal: 03 November 2011

Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian/pelajaran serta cara penyampaikan dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di Perguruan Tinggi. Mulai tahun 2003/2004 Universitas Negeri Padang melaksanakan kurikulum baru sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 2003/2004 dan Surat Keputusan No.045/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Kedua SK Mendiknas ini mengisyaratkan berlakunya Kurikulum Berbasis Kompetensi di Perguruan Tinggi.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang dirancang berdasarkan kajian kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa setelah menamatkan studinya pada suatu program. Jadi kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab, yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang bisa dipelajari dan yang dikembangkan meliputi tingkah laku dalam mengembangkan aspek kognitif, afektif dan motorik yang memuaskan.

A. Pengelompokkan Mata Kuliah

Matakuliah yang dapat diikuti oleh mahasiswa Universitas Negeri Padang di kelompokkan atas lima komponen sebagai berikut, yang rinciannya dapat dilihat pada kurikulum fakultas masing-masing.

  • Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
  • Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
  • Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
  • Mata Kuliah Prilaku Berkarya (MPB)
  • Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB)

 

B. Penanggung Jawab Mata Kuliah

  • Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) tingkat Unviersitas dikelola oleh Kepala UPT MKU UNP
  • Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) terdiri dari bidang kependidikan dan nonkependidikan. Mata kuliah MKB bidang pendidikan dikelola oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), sedangkan mata kuliah MKB nonkependidikan di fakultas dikelola oleh Dekan Fakultas masing-masing c.q Ketua Jurusan.
  • Mata kuliah MKK, mata kuliah MPB dan mata kuliah MBB yang mendukung kompetensi utama dan/atau kompetensitambahan dikelola oleh Dekan Fakultas yang bersangkutan (c.q. Ketua Jurusan / Ketua Program Studi yang bersangkutan).

C. Beban sks Menurut Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan

Bebas SKS

D1

40 s/d. 50

D2

80 s/d. 90

D3

110 s/d. 120

S1

144 s/d. 160

 

D. Persentase sks Kompetensi

Kompetensi

Persentase sks

Utama

40 s/d. 80%

Pendukung

20 s/d. 40%

Kompetensi

0 s/d. 30%

1. Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Tingkat Universitas

Jenis Mata kuliah dan Bobot sksnya

Kode

Mata Kuliah

sks

Keterangan

UNP001

Pendidikan Agama

2

 

UNP002

Pendidikan Pancasila

2

 

UNP003

Pendidikan Kewarganegaraan

2

 

UNP004

Bahasa Indonesia

2

Kecuali Jurusan Bahasa Indonesia

UNP005

Bahasa Inggris

2

Kecuali Jurusan Bahasa Inggris

UNP006

Ilmu Budaya Dasar (IBD)

2

Kecuali FBSS

UNP007

Ilmu Sosial Dasar (ISD)

2

Kecuali FIS

UNP008

Ilmu Alamiah Dasar (IAD)

2

Kecuali FMIPA

UNP009

Filsafat Ilmu

2

 

UNP010

Pendidikan Jasmanai/Kesehatan

2

Kecuali FIK

UNP011

Kuliah Kerja Nyata

4

 

UNP012

Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa

2

 

Jumlah

20

 

Keterangan : Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (UNP003) diambil oleh seluruh mahasiswa, setelah lulus matakuliah Pendidikan Pancasila (UNP002)

2. Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB) Program Kependidikan Tingkat Universitas

 

E. Pengambilan Matakuliah

Pengambilan mata kuliah berpedoman kepada Panduan Pendaftaran yang memuat mata kuliah yang disajikan pada semester tertentu. Panduan tersebut akan membantu mahasiswa memilih mata kuliah yang sesuai dengan program studi masing-masing.

 

F. Matakuliah Prasyarat

Matakuliah yang memerlukan prasyarat dapat dilihat pada sinopsis matakuliah dan struktur matakuliah dan peraturan akademik yang ada dalam Buku Pedoman Akademik Universitas negeri Padang (UNP)