DEFENISI WHISTLEBLOWING SYSTEM

WBS merupakan sistim dan mekanisme penyampaian pengaduan secara online tentang dugaan atau indikasi tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan/indikasi Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai FMIPA UNP, silahkan melapor ke FMIPA UNP. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.


siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran.

apa perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang anda ketahui.

dimana tempat terjadinya perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran dilakukan.

kapan waktu perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran dilakukan.

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

melengkapi aduan dengan bukti permulaan berupa data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung.

TATA CARA PENGADUAN

Langkah-langkah yang dilakukan ASN untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) FMIPA UNP:


Cara 1
Sebelum melaporkan pengaduan di Whistleblowing System FMIPA UNP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
CARA 2
Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman.
CARA 3
Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) LKPP dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim.
CARA 4
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.