DEFENISI WHISTLEBLOWING SYSTEM
WBS merupakan sistim dan mekanisme penyampaian pengaduan secara online tentang dugaan atau indikasi tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan/indikasi Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai FMIPA UNP, silahkan melapor ke FMIPA UNP. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran.
apa perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang anda ketahui.
dimana tempat terjadinya perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran dilakukan.
kapan waktu perbuatan/tindakan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran dilakukan.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
melengkapi aduan dengan bukti permulaan berupa data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung.
TATA CARA PENGADUAN
Langkah-langkah yang dilakukan ASN untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) FMIPA UNP: